KoranMandala.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa (7/10/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat dan dinamis ini dihadiri Wali Kota Bandung, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, serta 46 dari total 50 anggota dewan.
Petani Karawang Gedor DPRD, Tuntut Solusi Nyata untuk Selamatkan Pertanian
Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahap I, sekaligus mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda Tahap II.
Setelah melalui proses pembahasan panjang, tiga Raperda berikut disetujui menjadi Perda Kota Bandung:
Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Fasilitas Umum Perumahan
Regulasi ini memastikan setiap kawasan perumahan memiliki fasilitas umum yang memadai, seperti jalan lingkungan, taman, drainase, dan ruang terbuka hijau.
Fasilitas tersebut wajib diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Bandung.
Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Aturan ini memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung pesantren, baik dari sisi pendidikan, sosial, maupun pemberdayaan ekonomi santri.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya menjadikan pesantren sebagai pusat pembinaan moral dan kemandirian masyarakat.
Perda tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
Perda ini meneguhkan Bandung sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai keberagaman. Pemerintah ingin menumbuhkan semangat toleransi, memperkuat moderasi beragama, serta mendorong harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
Ketiga Raperda tersebut disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi DPRD Kota Bandung. Setelah persetujuan, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bandung.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 yang telah merampungkan pembahasan ketiga Raperda tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh anggota pansus dan perangkat daerah. Proses pembahasan berlangsung intens, mendalam, dan penuh komitmen untuk kepentingan masyarakat,” ujar Asep.
Sebagai tindak lanjut, tiga pansus tersebut resmi dibubarkan, menandai berakhirnya fase pembahasan tahap pertama tahun ini.
Selain pengesahan tiga Perda, rapat paripurna juga menjadi ajang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda baru dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II.
Suasana sidang berlangsung dinamis ketika setiap fraksi menyampaikan pandangan, kritik, dan catatan strategis terhadap substansi maupun implementasi rancangan peraturan.
Seluruh fraksi menekankan pentingnya agar setiap regulasi benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Bandung.






