KoranMandala.com – Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir, mengingatkan pemerintah daerah agar konsisten menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Pondok Pesantren.
Menurut Ceceng, perhatian Pemkab Purwakarta terhadap lembaga keagamaan sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) yang menegaskan bahwa kegiatan keagamaan harus mendapat perhatian khusus.
“Kalau pemerintah daerah tidak bisa menjalankan Perda itu, secara otomatis sudah berkhianat terhadap aturan yang dibuatnya sendiri,” tegas Ceceng, Jumat (26/9/2025).
Polisi Purwakarta Bongkar 20 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Diciduk
Ia juga mempertanyakan alokasi anggaran pada APBD 2026 untuk kegiatan keagamaan di Kabupaten Purwakarta.
Ceceng mengingatkan agar jangan sampai kegiatan tersebut tidak teranggarkan, sehingga 400 madrasah diniyah dengan sekitar 15.000 santri tidak mendapatkan perhatian yang layak.
Selain itu, ia menyoroti insentif bagi sekitar 4.500 guru ngaji yang harus menjadi prioritas pemerintah. Menurutnya, para guru ngaji memiliki kontribusi besar dalam mendidik masyarakat melalui ilmu agama.
“Pada intinya, pemerintah daerah harus hadir untuk menjamin keberlangsungan pendidikan keagamaan,” ujar politisi PKB tersebut.






