KoranMandala.com –Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Rapat finalisasi digelar bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung di Ruang Komisi II DPRD, Jumat (19/9/2025).
Ketua Pansus 8, AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., menegaskan bahwa proses finalisasi berjalan lancar setelah melalui sinkronisasi dengan Bagian Hukum Setda Provinsi Jawa Barat.
Hasil pembahasan tidak menemukan perbedaan prinsipil, hanya menyisakan penyempurnaan pada aspek redaksional.
“Alhamdulillah, Raperda ini telah selesai kami bahas bersama. Ada 27 pasal yang dirancang untuk merangkul kebutuhan fasilitasi pesantren di Kota Bandung. Semoga menjadi wasilah (jalan penghubung) bagi pesantren agar lebih mudah difasilitasi pemerintah. Insyaallah akhir bulan ini akan kami bawa ke paripurna, kemudian ditindaklanjuti dengan lahirnya Peraturan Wali Kota agar bisa segera direalisasikan,” ujar Abdul Rozak yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB.
Raperda Fasilitasi Pesantren menjadi salah satu inisiatif penting DPRD Kota Bandung dalam merespons kebutuhan masyarakat.
Kota Bandung sendiri dikenal sebagai salah satu pusat pendidikan Islam, dengan ratusan pesantren yang tersebar di berbagai wilayah.
Namun, selama ini regulasi khusus yang mengatur fasilitasi dari pemerintah daerah masih minim.
Indri Rindani menilai, keberadaan Perda ini bisa menjadi tonggak sejarah. “Raperda ini bisa menjadi legacy penting, karena akhirnya kita memiliki regulasi yang jelas mengenai pesantren. Kami berharap eksekutif bisa segera mendorong implementasinya, sebab masyarakat menantikannya,” katanya.
Langkah DPRD Kota Bandung ini sekaligus mencerminkan penguatan peran daerah dalam mendukung pendidikan berbasis pesantren.
Jika berjalan sesuai jadwal, Raperda ini akan menjadi produk hukum baru yang mengikat dan menjadi dasar fasilitasi pesantren, mulai dari pembinaan kelembagaan hingga dukungan program yang lebih konkret.
Dengan demikian, peran pesantren tidak hanya dipandang dari sisi pendidikan agama, tetapi juga sebagai bagian dari pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Kota Bandung.