KoranMandala.com – Badan Anggaran DPR RI meminta penyaluran dana pemerintah oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp200 triliun ke sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) harus menyasar sektor usaha-usaha produktif menengah ke bawah atau UMKM.
“Sebab jika dana tersebut lebih banyak dimanfaatkan oleh sektor korporasi, tidak akan menimbulkan dampak ekonomi ke bawah secara signifikan,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Maka dari itu, pihaknya meminta agar Menteri Keuangan juga menerbitkan panduan atas kebijakan itu.
Banggar Ungkap Alasan Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji
“Seyogyanya ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman atas Rp200 triliun tersebut,” imbuhnya.
Di sisi lain, dia menilai kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut tidak ada masalah dari sisi peraturan perundang-undangan. Sebab, kata dia, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang-Undang APBN tahun 2025.
Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berwenang untuk mengelola dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk disimpan selain di Bank Indonesia. Dalam hal ini, dana SAL bisa dipinjamkan kepada BUMN, BUMD, Pemda, dan badan hukum yang memiliki penugasan.
“Sehingga penempatan Rp200 triliun itu bagi DPR no issue. Justru isunya bagi DPR adalah Rp200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencairkan dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada Jumat (12/9).
Kelima bank itu adalah PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri Persero Tbk dengan nilai dana masing-masing sebesar Rp55 triliun.
Kemudian, PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) Rp25 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Rp10 triliun.
