Minggu, 21 September 2025 13:50

KoranMandala.com – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan jika pergantian kapolri merupakan hak prerogatif presiden.

Dia pun memahami isu terkait hal tersebut sudah ramai di media sosial maupun media massa. Namun, hal itu tergantung pada pertimbangan kepala negara.

“Kapan atau diganti atau tidak kan pertimbangannya pertimbangan presiden,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Ramai-ramai Artis Serukan Kapolri Listyo Sigit Mundur Usai Tragedi Demo

Dia menekankan jika upaya reformasi Polri yang tengah diwacanakan oleh pemerintah dan isu pergantian kapolri merupakan hal yang berbeda.

“Reformasi itu kan bicara lembaga, tubuh. Kalau kapolri kan bicara pimpinan, pimpinan itu kan haknya presiden,” kata pensiunan jenderal bintang dua ini.

Dia mengemukakan, pemerintah pun nantinya akan membentuk tim untuk membahas reformasi Polri, baik tim eksternal maupun internal dari Polri.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan upaya reformasi untuk Polri dilakukan bukan untuk mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia pun meminta publik untuk menunggu langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto yang bakal membentuk Komisi Reformasi Polri, termasuk hal teknis yang akan dilakukan.

Koranmandala.com

Leave A Reply

Exit mobile version