Minggu, 21 September 2025 13:50

KoranMandala.com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, dalam hal ini ijazah, sebagai dokumen dengan informasi biasa dan tidak mengandung data yang bersifat rahasia.

Hal ini disampaikan Doli terkait Komisi Pemilihan Umum yang merilis aturan terkait dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres yang tak bisa diungkap ke publik tanpa persetujuan.

“Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya saya katakan tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

MK Perintahkan Pemilu dan Pilkada Dipisah, KPU Masih Tunggu Keputusan Resmi

KPU menetapkan sebanyak 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, yang artinya informasi tersebut tidak bisa dibuka ke publik, kecuali dengan persetujuan capres-cawapres terkait.

Doli memandang 16 dokumen tersebut bukan informasi sensitif yang harus dirahasiakan, seraya menambahkan profil capres-cawapres seharusnya makin banyak diketahui publik malah semakin bagus.

“Tapi kan seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya. Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya,” ujarnya.

Hal itu, menurut dia, penting diketahui publik, karena masyarakat memang seharusnya mengenal siapa yang akan menjadi pemimpinnya.

“Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya,” katanya.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini memandang sebagai sosok yang akan memimpin negara, seharusnya capres-cawapres dikenal secara mendalam oleh rakyat, termasuk soal latar pendidikan.

Sebelumnya, KPU menetapkan dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Koranmandala.com

Leave A Reply

Exit mobile version