KoranMandala.com –Kota Bandung, dengan segala citra kreatif, religius, dan modern, ternyata menyimpan masalah sosial yang terus tumbuh di balik layar ponsel dan aplikasi digital: prostitusi online.
Fenomena ini seolah menjadi rahasia umum, menjalar dengan modus yang kian beragam, namun sulit diberantas karena bersembunyi dalam jaringan teknologi.
Mochamad Ulan Surlan, anggota Komisi I DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKB, menyebut prostitusi online sudah menjadi penyakit masyarakat yang nyata.
Resah Penghuni The Suites Metro, Apartemen Bandung Disinyalir Jadi Sarang Prostitusi Online
Politisi yang akrab disapa Om Ulan itu menilai praktik ini bukan sekadar soal moralitas, melainkan juga berpotensi menimbulkan krisis sosial, ekonomi, hingga kesehatan.
“Prostitusi online itu tumbuh karena ada akses. Entah lewat aplikasi, jaringan pribadi, atau media tertentu. Ini sudah menjamur. Transaksinya bisa di apartemen, hotel, atau rumah. Kadang orang melihatnya seperti pertemanan, tapi sebenarnya ada transaksi,” kata Om Ulan.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa hanya berpangku tangan. Kehadiran negara harus nyata melalui regulasi yang jelas.
Karena itu, Om Ulan tengah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur soal pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual, termasuk prostitusi online.
“Perda ini penting sebagai payung hukum. Bukan hanya untuk memberi sanksi, tapi juga agar pemerintah bisa melakukan langkah konkret. Ada dasar hukum, ada ketegasan, ada komitmen. Kalau tidak, penyakit sosial ini akan terus membesar,” tegasnya.
Menurut Om Ulan, rencana Perda tersebut akan melengkapi regulasi yang sudah ada, seperti Perda tentang Ketertiban Umum.
Ia berharap aturan baru itu bisa memberikan landasan hukum untuk menindak tempat-tempat yang terindikasi menjadi lokasi prostitusi online, termasuk apartemen dan hotel.






