KoranMandala.com – Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan usul inisiatif untuk menggulirkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan segera dibawa ke rapat paripurna mendatang.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan hari ini.
“Bukan keputusan, baru diajukan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Dia mengaku usulan RUU Perampasan Aset belum sampai pada tingkat keputusan, karena Baleg DPR RI juga akan sekaligus menyusun daftar RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
“Karena kita kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026, sekaligus. Waktunya kita sudah terbatas ya, 32 hari kerja,” katanya.
Jika nantinya sudah disetujui dan disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, menurut dia, Baleg DPR RI akan menyerahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk menugaskan komisi yang akan membahasnya.
“Kita serahkan kepada pimpinan nanti,” pungkasnya
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyetujui usulan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas untuk dibahas tahun ini.
