ADVERTISEMENT
KoranMandala.com – DPR RI tak menutup kemungkinan untuk mengambil alih usul inisiatif atas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. RUU Perampasan Aset saat ini berstatus usul inisiatif dari pemerintah.
Selain itu, Perampasan Aset juga sudah tercatat sebagai RUU dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2024-2029.
“Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, jika menjadi usulan DPR, maka pihaknya harus membuat dulu rancangannya serta menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan dari para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan elemen masyarakat lainnya.
Dia mengingatkan agar UU Perampasan Aset jangan sampai tumpang tindih dengan undang-undang lainnya, misalnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebenarnya, diungkap Sturman, DPR sudah mendapatkan draf RUU Perampasan Aset tetapi dinilai masih kurang pas karena isinya bertabrakan dengan UU lainnya tersebut. Oleh karena itu, dia menilai RUU Perampasan Aset perlu dipelajari terlebih dahulu.
“Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






