KoranMandala.com – Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI telah mengirimkan surat ke Sekretariat Jenderal untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya, terhadap lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partainya.
Kelima legislator itu ialah Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya). Mereka dinonaktifkan oleh partainya karena mencermati dinamika protes dari publik.
“Kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Fraksi Golkar Nilai Anggota DPR Nonaktif Tak Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan
Dia mengungkap, penonaktifan sejumlah anggota DPR RI itu pun sudah masuk ke meja MKD melalui pimpinan DPR RI. Maka selain soal gaji, dia mengatakan, pihaknya akan mendalami masalah-masalah yang menimpa para anggota DPR nonaktif tersebut.
“Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik.






