KoranMandala.com – Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI sudah mengajukan penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).
Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengemukakan, permintaan penghentian gaji itu disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR RI termasuk Kementerian Keuangan. PAN, ditegaskan dirinya, berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Tak Hanya NasDem, PAN Juga Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya
Namun, dia tak menampik penghentian gaji dan fasilitas itu diminta hanya selama status nonaktif itu berlaku.
Langkah ini, ditekankan dia, adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.
Sebelumnya, PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI per 1 September 2025.