Minggu, 21 September 2025 15:02

KoranMandala.com – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji mengemukakan jika status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, termasuk terkait hak-hak keuangan.

“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif,”ujar Sarmuji, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Sekretaris Jenderal Partai Golkar menuturkan, apabila belum ada aturan soal gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang nonaktif, maka Mahkamah Kehormatan Dewan bisa segera menyusun aturan terkait.

Ikuti Langkah NasDem dan PAN, Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

“Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal (DPR RI),” imbuhnya.

Dia menilai dengan status nonaktif berarti seorang legislator tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR, sehingga tak logis bila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.

“Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap Fraksi Golkar dalam merespons perdebatan publik mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masih menerima gaji dan tunjangan.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partainya, termasuk Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang berasal dari Golkar.

Koranmandala.com

Comments are closed.

Exit mobile version