KoranMandala.com –Badan Anggaran mengungkap jika sejumlah anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya masih menerima gaji seperti biasanya.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan, secara teknis anggota DPR menerima gaji karena pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh lembaga terkait. Badan Anggaran sudah tidak lagi membahas anggaran soal gaji tersebut karena sebelumnya telah diputuskan.
“Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji,” ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Tak Hanya NasDem, PAN Juga Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya
Di sisi lain, Said mengemukakan, jika Tata Tertib DPR RI dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota DPR RI. Namun, dia menghormati keputusan partai lain dalam melakukan hal itu.
Said juga sepakat agar tunjangan perumahan bagi anggora DPR RI dihapuskan karena hal tersebut harus mempertimbangkan etik, empati, dan simpati yang harus ditumbuhkan untuk mengawal rasionalitas DPR.
“Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari anggota DPR imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, juga Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Partai Golkar.