KoranMandala.com –Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung berhasil merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Saat ini, raperda tersebut tinggal menunggu pengesahan melalui rapat paripurna yang dijadwalkan pada awal September mendatang.
Anggota Pansus 9, Muhammad Syahlevi Erwin Apandi, menjelaskan bahwa raperda ini memuat 26 pasal yang mencakup berbagai aspek penting.
Kasus HIV di Kota Bandung Tertinggi di Jabar, DPRD Desak Pemkot Bentuk Satgas Khusus
Mulai dari ketentuan umum, arah kebijakan, pengembangan toleransi, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, hingga pendanaan, serta larangan dan sanksi terhadap praktik intoleransi maupun diskriminasi.
“Regulasi ini lahir untuk meningkatkan pemahaman, memelihara harmoni, serta menjadi rujukan dalam penyelesaian konflik terkait toleransi di masyarakat. Pemerintah daerah bersama masyarakat akan dilibatkan aktif dalam pelaksanaannya,” ujar Syahlevi, kepada Koranmandala.
Politisi muda dari PKB itu mengatakan, substansi perda ini juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan sosial secara adil dan musyawarah.
Dengan begitu, potensi pertentangan yang kerap muncul di tengah masyarakat diharapkan dapat diminimalisasi melalui mekanisme yang lebih berkeadilan.
Syahlevi menambahkan, hadirnya perda ini akan menjadi landasan hukum yang jelas bagi Kota Bandung dalam menegakkan nilai toleransi, sekaligus memberi arah kebijakan yang terukur untuk menjaga kerukunan di tengah keberagaman.
Jika disahkan dalam paripurna September mendatang, Kota Bandung akan memiliki regulasi baru yang mengikat semua pihak dalam menjaga dan mengembangkan toleransi kehidupan bermasyarakat.






