KoranMandala.com – Komisi Pemilihan Umum masih menunggu kebijakan resmi dari pembentuk undang-undang terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan jadwal penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang sebelumnya digelar secara serentak.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara pemilihan umum bekerja berdasarkan regulasi yang ada, sehingga tidak dalam kapasitas menyetujui atau menolak putusan MK tersebut.
“Kita tunggu saja kebijakan dari pembentuk undang-undang. Karena memang kami berdasarkan pasal 22 ayat 6 sebagai penyelenggara pemilu itu adalah pelaksana undang-undang. Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujarnya di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Senin (25/8/2025).
KPU Kota Tasikmalaya Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024.
Tindak lanjut atas putusan MK, diutarakan dia, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Apalagi memang pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 undang-undang 12 tahun 2011 tentang tata pembentukan peraturan undang-undang Indonesia tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah pembentuk undang-undang,” terangnya.
Pihaknya juga menegaskan tidak bisa mengambil sikap setuju atau tidak setuju mengenai putusan dari Mahkamah Konstitusi dimaksud.
“Kami berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tidak dalam kapasitas setuju atau menolak. Ya kami ini pelaksana undang-undang pemilu dan pilkada. Jadi menunggu karena memang undang-undang dasarnya demikian,” ucapnya.






