KoranMandala.com –Kasus HIV di Kota Bandung pada tahun 2025 tercatat mencapai 9.784 kasus, menjadikannya yang tertinggi di Jawa Barat. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius, mengingat potensi penyebarannya yang kian masif dan bisa mengancam kesehatan warga.
Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKB, Mochamad Ulan Surlan, menegaskan perlunya langkah cepat dan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Ia mendorong agar Pemkot segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menekan laju penyebaran HIV di masyarakat.
Gen Z Dominasi Pra-Musancab PKB Dapil 6 Kota Bandung, Sinyal Kuat Kebangkitan Politik Anak Muda
“Pemerintah harus hadir. Pemkot Bandung perlu memiliki perda khusus soal pencegahan dan penyimpangan seksual, termasuk penanganannya. Dengan adanya payung hukum, kita bisa melakukan penindakan yang jelas,” kata Ulan di Bandung, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, perda tersebut menjadi krusial karena selama ini isu hak asasi manusia (HAM) kerap dijadikan tameng perlindungan bagi pelaku penyimpangan seksual. Padahal, kata Ulan, HAM tidak bisa dipahami secara sepihak.
“HAM ini pasti beririsan dengan HAM orang lain. Jangan sampai dalih HAM justru merugikan orang lain,” tegasnya.
Ulan juga meminta Pemkot Bandung lebih aktif melakukan penyisiran ke wilayah-wilayah yang terindikasi menjadi tempat praktik penyimpangan seksual.
Langkah itu, menurutnya, penting untuk memutus mata rantai penyebaran HIV yang dikhawatirkan sudah meluas di tengah masyarakat.
“Yang kami khawatirkan, penyakit ini sudah menyebar masif di Kota Bandung. Jika tidak segera ditangani, ini bisa mengancam warga,” ujarnya.