Beberapa poin tambahan yang masuk dalam muatan lokal antara lain:
Pesantren harus ramah anak, Pesantren harus memperhatikan aspek kesehatan lingkungan, termasuk penyediaan poliklinik bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.
Finalisasi pasal akan dilakukan bersama tim naskah akademik, Bagian Kesra, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung. Setelah itu, draf akan difasilitasi ke Pemprov Jabar selama dua pekan sebelum kembali ke DPRD untuk diparipurnakan.
“Setelah diparipurnakan, Perwal harus terbit maksimal enam bulan untuk menerjemahkan Perda ini ke dalam juklak dan juknis. Harapannya, nanti tidak hanya Kesra, tapi semua OPD bisa ikut membantu kebutuhan pesantren,” tegas Rozak.
Dengan rampungnya pembahasan ini, Kota Bandung selangkah lagi memiliki regulasi yang mengatur fasilitasi pesantren, dari aspek pendidikan, kesehatan, hingga penguatan kearifan lokal.






