“Dengan Perda PSU yang baru, tidak hanya ada kejelasan hukum, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap lahan yang sudah beralih fungsi. Sistem yang terintegrasi ini akan meminimalisir masalah teknis di lapangan,” tambah Ulan.
Raperda PSU yang telah difinalisasi ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPRD Kota Bandung untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Pemerintah dan legislatif berharap regulasi ini menjadi instrumen efektif dalam menjamin keberlanjutan dan keteraturan tata ruang kota.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






