Minggu, 21 September 2025 13:30

KoranMandala.com – DPRD Kota Bandung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025. Kedua Raperda tersebut mencakup Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2025–2029.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus (Pansus) 10 yang telah menyelesaikan pembahasan dua Raperda tersebut.

“Persetujuan hari ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Farhan dalam sambutannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.

Ada Peran Mantan Pemain Persib Ini Dalam Terwujudnya Laga Persahabatan Persib vs Western Wanderers

Farhan menyebut pelaksanaan APBD 2024 mencerminkan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah. Ia mengakui masih ada ruang perbaikan, namun secara umum pelaksanaan anggaran dinilai telah memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi.

Sementara itu, dokumen RPJMD Kota Bandung 2025–2029 disusun berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025. Menurut Farhan, RPJMD kali ini tidak hanya memuat target teknokratis, tetapi juga menggunakan pendekatan transformatif yang berbasis data, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi masyarakat.

RPJMD terdiri dari lima bab utama, mulai dari pendahuluan hingga indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Adapun visi yang diusung dalam dokumen ini adalah:

“Mewujudkan Kota Bandung yang Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis melalui Pemerintahan yang Berorientasi Melayani serta Berkelanjutan dalam Mendukung Pembangunan Nasional.”

Visi tersebut dijabarkan ke dalam lima misi pembangunan, yakni:

Meningkatkan kualitas hidup warga Kota Bandung yang unggul.

Menjadikan Bandung sebagai kota terbuka, inklusif, setara, dan berkeadilan.

1 2

Koranmandala.com

Comments are closed.

Exit mobile version