Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah, profesional, akuntabel, dan inovatif.
Mendorong pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur yang merata serta berkelanjutan.
Membentuk karakter warga yang agamis, moderat, dan toleran.
“RPJMD ini memiliki lima tujuan pembangunan, delapan indikator tujuan, delapan sasaran, serta 17 indikator sasaran yang terukur. Ini menjadi acuan kinerja kepala daerah hingga 2029,” jelas Farhan.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Bandung akan menyampaikan Raperda RPJMD kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Ini adalah tonggak awal untuk mewujudkan pemerintahan yang unggul, terbuka, amanah, maju, dan agamis. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah dan DPRD Kota Bandung atas kerja kerasnya,” pungkas Farhan.