Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 17:23
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Politik»Sudah Mirip Buzzer! Akun Medsos Lembaga Publik Digunakan untuk Mendiskreditkan Aktivis Demokrasi

Sudah Mirip Buzzer! Akun Medsos Lembaga Publik Digunakan untuk Mendiskreditkan Aktivis Demokrasi

Politik Minggu, 20 Juli 2025 7:27 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Gedung Sate
Gedung Sate Pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat(@arivinwijay)

KoranMandala.com – Wakca Balaka menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam serangan digital yang dialami Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati yang patut diduga dilakukan oleh warganet.

Serangan terhadap akun media sosial aktivis demokrasi ini tidak bisa dilepaskan dari adanya unggahan pada akun-akun Instagram Pemerintah Provinsi Jawa Barat, masing-masing, Diskominfo Jabar, Sapa Warga, Humas Jabar, Jabar Saber Hoaks, dan Jabarprov.id pada Rabu, 16 Juli 2025.

Unggahan tersebut memuat ulang video Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (https://www.instagram.com/p/DMHB76ASIX5/) via akun pribadinya @dedimulyadi71 pada Selasa, 15 Juli 2025. Unggahan Dedi menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengalihkan anggaran untuk media massa kepada pendengung. Ia menyinggung “Salam untuk mbak yang berkerudung” dalam isi videonya.

Aktivis 98 Kembali Berkumpul: Menjaga Silaturahmi, Menyalakan Alarm Demokrasi

Neny Nur Hayaty
Neny Nur Hayaty

Paparan Dedi Mulyadi itu terkesan membantah tudingan Neni bahwa ada pengalihan APBD untuk media, menjadi anggaran untuk pendengung. Faktanya, dari video Neni di TikTok, tak satupun adegan yang menyebut “Jawa Barat”, angka Rp47 miliar”, atau nama “Dedi Mulyadi”. Neni menegaskan ia membahas semua kepala daerah di Indonesia.

Namun, konten Gubernur Jawa Barat itu lalu dimodifikasi oleh akun-akun resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan menyertakan foto wajah Neni tanpa izin darinya. Foto itu diduga diambil dari video unggahan Neni pada akun TikTok @neninurhayati36.

Setelah konten itu diunggah, Neni mendapat serangan hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO) di akun Instagram @neni1783 dan akun TikToknya. Selain itu, Neni juga melaporkan adanya upaya peretasan terhadap akun-akun media sosialnya.

Hingga Kamis, 17 Juli 2025, Neni masih kesulitan mengakses akun TikTok-nya. Serangan digital terhadap aktivis demokrasi yang kritis menyikapi kebijakan kepala daerah merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Wakca Balaka menyoroti pencatutan foto pada unggahan Instagram instansi resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat seperti memberi ruang pada warganet yang pro terhadap Dedi Mulyadi untuk melakukan perundungan, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang bersangkutan atau trolling. Tindakan ini pun terindikasi menyebabkan tindakan mengakses, mengubah, atau merusak akun bersangkutan tanpa izin ( tindakan cracking).

Tidak sepatutnya akun resmi pemerintah apalagi Dinas Komunikasi dan kehumasan memposting konten yang justru memperparah perundungan terhadap Neni dan mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Pasal 27 UU PDP; Pasal 66 UU PDP; Pasal 69 UU PDP; Pasal 70 UU PDP.

Wakca Balaka memandang tindakan yang dilakukan oleh keempat akun resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut telah mengkerdilkan prinsip-prinsip kebebasan berpendapat dan berekspresi warga.

Konstitusi negara Indonesia telah menegaskan melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28F yang menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan sikap dan pendapat sesuai hati nurani.

Dalam perspektif hak asasi manusia, ini merupakan tindakan negara yang tidak melakukan perlindungan Hak kebebasan berekspresi dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, khususnya dalam Pasal 19. Kovenan ini mewajibkan negara-negara untuk menghormati hak setiap orang untuk memiliki pendapat tanpa intervensi dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun, tanpa batasan.

Indonesia, sebagai negara yang meratifikasi ICCPR, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hak kebebasan berekspresi dihormati dan dilindungi dalam hukum dan praktik nasional. mengingat negara menjamin kepada setiap warga negaranya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Berdasarkan hal itu, Wakca Balaka menyatakan sikap:
Mengecam Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menggunakan foto tanpa izin pada akun resmi badan publik sehingga mendorong terjadinya persekusi hingga kekerasan berbasis gender online pada aktivis demokrasi.
Meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, Neni Nur Hayati.
Meminta Gubernur Jawa Barat, untuk mengevaluasi kinerja aparatur sipil negara di bawahnya, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat yang alih-alih memberikan literasi media kepada publik malah membahayakan kebebasan berekspresi aktivis demokrasi.
Mendesak Gubernur Jawa Barat memberikan sanksi tegas kepada badan publik yang melakukan tindakan-tindakan di atas sejalan dengan UU Perlindungan Data Pribadi. Karena hal ini merupakan upaya penghalangan terhadap hak berekspresi yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

Wakca Balaka adalah forum advokasi keterbukaan informasi yang mengedepankan penggunaan data dan dokumen untuk memperluas akses masyarakat terhadap kebijakan pemerintah atau badan publik. Forum ini beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung, Kalyana Mandira, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Perkumpulan Inisiatif, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, serta individu-individu yang peduli dengan keterbukaan informasi, Teknologi Elektronik dan Perlindungan Data Pribadi.

Listen to this article

Aktivis Demokrasi Headline Pemprov Jabar
Sony Fitrah

BERITA LAINNYA

Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung.

Uung Tanuwidjaja: Peran Jurnalis Krusial Jaga Transparansi dan Pembangunan Kota Bandung

Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, Selasa (18/11/2025).

DPR Pastikan KUHAP Baru Perkuat Hak Warga Negara

Fraksi PKB dan Dewan syuro PKB saat Ziarah ke makam Gus Dur dan Syaikhona Muhammad Kholil

Ketua Fraksi PKB Kota Bandung AA Abdul Rojak: Penetapan Gus Dur dan Syaikhona Kholil Sebagai Pahlawan Nasional adalah Penghormatan bagi Dunia Pesantren

DPRD Dorong Pemkot Bandung Segera Realisasikan Lahan untuk Koperasi Merah Putih

DPRD Dorong Pemkot Bandung Segera Realisasikan Lahan untuk Koperasi Merah Putih

Anggota DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja.

Makna Hari Pahlawan bagi Uung Tanuwidjaja

Ulan Surlan Dukung Penguatan Siskamling Siaga Bencana di Hegarmanah

Ulan Surlan Dukung Penguatan Siskamling Siaga Bencana di Hegarmanah

BERITA TERKINI

cloudflare-down

Cloudflare Down, Gangguan Teknis Terbesar Sejak 2019

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.