KoranMandala.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren terus digodok oleh DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota.
Pembahasan kini memasuki fase penyusunan prioritas isi substansi regulasi yang akan diatur dalam perda tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak, mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pesantren kini harus memenuhi sejumlah ketentuan ketat dari Kementerian Agama. Salah satunya adalah soal kompetensi pengasuh pesantren.
Adam Przybek Yakin Training Camp Thailand Akan Berdampak Baik Bagi Persib
“Figur pimpinan pondok pesantren kini tidak bisa sembarangan. Harus memiliki kompetensi dan kualifikasi sebagaimana yang ditetapkan Kemenag,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (17/7/2025).
Syarat Fisik dan Ideologi
Selain dari sisi kepemimpinan, secara kelembagaan, pesantren juga diwajibkan memiliki minimal 15 santri yang tinggal di lingkungan pondok. Fasilitas seperti asrama, ruang belajar, dan tempat ibadah seperti masjid atau musala, juga menjadi keharusan.
Tak kalah penting, Rozak menegaskan bahwa seluruh pesantren harus mengusung nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin, serta menjunjung ideologi kebangsaan seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Usulan Komite Pengawas
Untuk menjaga kualitas dan integritas penyelenggaraan pendidikan di pesantren, Pansus 8 mengusulkan pembentukan komite pengawas. Komite ini nantinya akan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti tokoh agama, perwakilan ormas Islam, hingga para orang tua santri.






