Koran Mandala –DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 9 tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Keberagaman yang menitikberatkan pada penguatan toleransi antarumat beragama, suku, dan budaya. Perda ini diharapkan menjadi pijakan hukum untuk memperkuat nilai-nilai kebhinekaan di Kota Bandung.
Anggota Pansus 7, Muhammad Syahlevi Erwin Apandi, mengatakan bahwa saat ini pembahasan sudah masuk tahap finalisasi, khususnya pada bagian metrik atau indikator pelaksanaan perda.
“Perda ini sedang dalam tahap penyempurnaan. Kita ingin ke depannya tidak ada lagi konflik atau ketegangan akibat perbedaan agama, suku, maupun budaya,” ujar Syahlevi di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 14 Juli 2025.
Berhasil Promosi ke Persib Senior, Nazriel Alfaro Siap Berlatih Lebih Keras
Dalam draf perda tersebut, salah satu poin penting yang akan dimuat adalah pembentukan forum dan tim khusus. Forum ini akan bertugas menjaga dan menumbuhkan toleransi, sekaligus menjadi ruang dialog bagi masyarakat lintas agama dan budaya.
“Kami dorong agar ada tim dan forum yang dibentuk secara formal. Ini bukan hanya simbolik, tapi jadi instrumen penting untuk merawat kebersamaan di tengah perbedaan,” jelas Politisi muda Dari PKB tersebut.
Syahlevi menegaskan, urgensi lahirnya perda ini bukan tanpa sebab. Kota Bandung sebagai kota besar dan beragam, kerap menghadapi dinamika sosial yang sensitif, terutama dalam isu-isu keberagaman.
“Dengan adanya perda ini, kita ingin memastikan bahwa perbedaan tidak menjadi sumber konflik, tapi justru menjadi kekuatan yang menyatukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap perda ini nantinya bisa menjadi pedoman yang inklusif dan tidak eksklusif untuk kelompok tertentu. “Kita ingin semua pihak merasa dilindungi, dihormati, dan punya ruang yang sama dalam kehidupan sosial, budaya, dan keagamaan di Kota Bandung,” ujarnya.
Syahlevi menargetkan, Perda Keberagaman ini bisa rampung dalam waktu dekat. Setelah finalisasi metrik dan substansi pasal, perda akan segera diajukan untuk disahkan.