Koran Mandala – Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa seluruh warga ber-KTP Bandung berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi di seluruh rumah sakit, baik di Kota Bandung maupun luar kota. Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Bandung, Erwin, dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Kamis (10/7/2025).
Erwin menyatakan, Pemerintah Kota Bandung setiap tahun rutin membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp284 miliar tanpa pernah menunggak. Oleh karena itu, ia menekankan tidak boleh ada penolakan terhadap warga yang membutuhkan layanan rumah sakit.
“Kalau ada warga Kota Bandung masuk rumah sakit, harus langsung ditangani, tidak perlu dipilah-pilah,” tegas Erwin.
Diduga Lalai Tangani Pasien Anak, RS Permata Keluarga Dilaporkan ke Polres Karawang
Ia juga mengingatkan bahwa melayani pasien merupakan bentuk ibadah dan tanggung jawab moral seluruh tenaga kesehatan.
“Saya tidak ingin lagi mendengar ada penolakan pasien, apalagi sampai meninggal dunia. Jika ada, segera laporkan ke saya atau hubungi hotline 112,” tambahnya.
Sikap tegas ini mendapat dukungan penuh dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Bandung, Greisthy E. L. Borotoding. Ia menegaskan bahwa pihak BPJS siap memastikan semua peserta BPJS dari Bandung mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
“Setiap tahun Pemkot Bandung selalu melunasi tagihan ke BPJS. Semua warga Bandung, bahkan yang tinggal di luar kota, harus tetap dilayani,” ujarnya.
Dengan komitmen ini, Pemkot Bandung berharap kualitas layanan kesehatan semakin baik, dan seluruh rumah sakit tidak lagi membedakan latar belakang sosial ekonomi pasien dalam memberikan pelayanan.
