Ia menyebut, revisi perda ini akan mengganti hampir 50 persen isi regulasi sebelumnya. Fokus utamanya adalah memperjelas ketentuan tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU, terutama untuk kawasan perumahan.
“Intinya kita ingin perda ini benar-benar terang benderang, supaya pemerintah kota juga punya kepastian hukum, mana yang jadi kewajiban mereka dan mana yang bisa dikerjasamakan,” tegasnya.
DPRD Kota Bandung menargetkan revisi perda PSU ini rampung dalam tiga bulan ke depan atau sekitar September 2025. Om Ulan menegaskan, revisi ini merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memperbaiki tata kelola PSU di Kota Bandung.***
1 2