Koran Mandala – Pemerintah Kota Bandung resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (3/7/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., ini dihadiri oleh anggota DPRD secara langsung maupun virtual, serta jajaran eksekutif termasuk Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
AA Abdul Rozak Tegaskan Komitmen DPRD Kota Bandung Perkuat Pesantren Lewat Raperda Baru
Dalam pemaparannya, Farhan menekankan bahwa Raperda Perubahan APBD 2025 telah dirancang agar sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.
“Siang ini saya baru saja menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2025 yang telah disesuaikan dengan visi misi pemerintahan, sejalan dengan visi Jabar Istimewa dan Astacita dari pemerintah pusat,” ujar Farhan kepada awak media.
Farhan menekankan bahwa sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan pelaksanaan program-program prioritas berjalan optimal.
“Jadi Astacita, Jabar Istimewa, dan Bandung Utama sudah disejalankan. Selanjutnya, akan dibahas lebih mendalam oleh pihak legislatif,” imbuhnya.
Ia berharap pembahasan Raperda oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandung dapat memperkuat pelaksanaan program secara tepat sasaran dan tepat waktu.
Sesuai Pasal 34 Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, pembahasan Raperda Perubahan APBD akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran sebagai badan yang berwenang membahas anggaran daerah.