Koran Mandala – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menanggapi dengan hati-hati usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait rencana pelepasan aset dan kemungkinan pembongkaran Teras Cihampelas—bangunan ikonik peninggalan Wali Kota Ridwan Kamil.
Menurut Farhan, proses pelepasan aset milik Pemkot Bandung seperti Teras Cihampelas tidak bisa dilakukan secara instan. Banyak aspek administratif dan yuridis yang harus dikaji secara mendalam.
“(Kajian) akan dilakukan untuk pelepasan aset, tapi prosesnya tidak semudah itu. Saya masih berbicara dengan DPRD dan juga BKAD,” ujar Farhan, Rabu 2 Juli 2025.
Farhan Ajak CPNS Bangun Kota Selaras dengan Visi Bandung Utama
Sambil menunggu kajian tersebut, Farhan telah menginstruksikan sejumlah langkah teknis. Di antaranya, penugasan Satpol PP untuk pengamanan 24 jam di lokasi, perbaikan toilet dan pembersihan vandalisme oleh Dinas SDA dan Bina Marga, serta penambahan penerangan jalan oleh Dishub Kota Bandung.
Farhan menegaskan bahwa wacana pembongkaran baru sebatas usulan dari Gubernur Jabar. Prosesnya akan sangat panjang dan kompleks karena menyangkut pelepasan aset yang memerlukan persetujuan DPRD.
“Kemungkinannya ada (dibongkar), tapi itu baru usulan dari Pak Gubernur. Saya harus jalani proses administrasi yang tidak sederhana. Mudah-mudahan bisa ditemukan solusi yang cepat,” tambahnya.
Ia juga menyoroti dampak pembangunan Teras Cihampelas terhadap kawasan Jalan Cihampelas, terutama dari aspek tata ruang, estetika, dan nilai historisnya.
“Masalahnya bukan cuma macet. Ada gangguan terhadap tata ruang dan keberlangsungan identitas Jalan Cihampelas sebagai jalan bersejarah yang dulu punya pagar pohon alami,” jelas Farhan.






