Koran Mandala – Kebijakan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam mengurangi jumlah pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti bukan tanpa dampak negatif. Langkah membatasi ritase sampah harian justru memperparah kondisi kebersihan di sejumlah titik, termasuk di Pasar Suci Kota Bandung.
Farhan sebelumnya menyatakan target ambisius pemerintahannya: hanya 100 ritase sampah yang dibuang ke TPA per hari, dari sebelumnya 140 ritase. Ia juga menggadang perluasan program Kawasan Bebas Sampah (KBS) hingga 700 lokasi sebagai solusi jangka panjang.
Miris! Pasar Suci Bandung Lebih Mirip TPS daripada Pusat Belanja
“Target kita tahun ini adalah mengurangi pembuangan sampah ke TPA hingga hanya 100 ritase, dan menambah 700 KBS,” ujar Farhan dalam konferensi pers di Pendopo Kota Bandung, Kamis, 5 Juni 2025.
Namun kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Pasar Suci, salah satu pasar tradisional di Bandung, kini justru menjadi sorotan karena dipenuhi tumpukan sampah. Para pedagang pun mempertanyakan kebijakan pembatasan ritase pengangkutan samapah yang di berlakukan Walikota Bandung Muhammad Farhan.
“Kami sudah bertahan delapan tahun dengan kondisi pasar yang memburuk. Sampah menumpuk di mana-mana, pengunjung jadi enggan datang. Pasar ini lebih mirip TPS daripada tempat jual beli,” kata salah satu anggota paguyuban pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung pun mengakui adanya kendala serius. Kepala Bidang DLHK, Rini Maharani, menyebutkan kurangnya armada pengangkut serta ketiadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di sekitar pasar menjadi hambatan utama.
“Volume sampah di Pasar Suci sangat tinggi, sementara armada kami terbatas. Kami sudah mengusulkan penambahan unit dan sistem angkut ke dinas terkait,” ungkap Rini.
Untuk menutup kekurangan tersebut, DLHK mendorong edukasi dan sinergi dengan pengelola pasar serta para pedagang. Namun solusi ini tidak menjawab kebutuhan mendesak soal pengangkutan sampah yang tertunda.
“Kami akan tingkatkan edukasi mengenai jadwal dan tata cara pembuangan sampah agar semua pihak terlibat,” tambah Rini. (Muhammad Sandi)