“Pesantren harus difasilitasi tanpa menghilangkan karakter khasnya. Kita ingin ke depan pesantren menjadi bagian dari pembangunan daerah yang inklusif, adaptif, dan tetap menjaga jati dirinya,” ujar Tatang.
Ekspose ini dihadiri oleh delapan dari sebelas anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, tim akademik penyusun Raperda, perwakilan Pemkot Bandung, serta Kanwil Kemenkumham Jabar yang telah melakukan harmonisasi terhadap draf regulasi tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Bandung dalam memperkuat fondasi pendidikan keagamaan di tengah masyarakat urban, sekaligus menjawab kebutuhan regulasi yang berpihak pada pesantren sebagai benteng moral bangsa.
1 2