Koran Mandala –Ketua Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak, menegaskan komitmennya dalam mendorong penguatan lembaga pesantren di Kota Bandung melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Hal itu ia sampaikan dalam ekspose resmi Raperda yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Bandung, Kamis (19/6/2025).
Menurut AA Abdul Rozak, keberadaan pesantren selama ini belum mendapatkan rekognisi dan afirmasi yang memadai dari pemerintah daerah. Padahal, kata dia, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang religius, moderat, dan cinta tanah air.
Bojan Hodak Mengungkap Hal ini Terkait Pemain Baru Yang Akan Segera Diumumkan Persib Bandung
“Raperda ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pesantren bukan lagi lembaga pendidikan informal semata, melainkan institusi yang punya kontribusi besar dalam pembangunan bangsa,” tegas Rozak.
Ia juga menyebutkan, Kota Bandung yang dikenal sebagai barometer pendidikan Islam di Jawa Barat perlu memiliki regulasi yang memperkuat eksistensi pesantren secara struktural dan anggaran.
“Selama ini, dukungan anggaran kepada pesantren sangat terbatas dan belum punya payung hukum yang jelas. Lewat Raperda ini, kita ingin ada fasilitasi yang terukur dan berkelanjutan dari APBD,” tambahnya.
Raperda ini disusun bersama tim akademik yang diketuai oleh Prof. Dr. Rosihon Anwar, M.Ag. Salah satu penyusun naskah akademik, Dr. H. Tatang Astarudin, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang berdasarkan tiga dasar utama: filosofis, sosiologis, dan yuridis.
“Secara filosofis, pesantren adalah lembaga asli bangsa Indonesia yang telah berperan sejak sebelum kemerdekaan. Secara sosiologis, pesantren telah menjadi tempat pendidikan dan pembinaan karakter masyarakat. Dan secara yuridis, Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” terang Tatang.
Ini yang Dipersiapkan Saddil Ramdani Sebelum Latihan Perdana Bersama Persib
Ia menjelaskan bahwa Raperda ini memuat 11 bab yang mencakup berbagai aspek, mulai dari fasilitasi sarana-prasarana hingga penguatan unsur kultural pesantren seperti kyai, santri, masjid, dan kurikulum khas pesantren. Raperda ini juga menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin, Pancasila, dan UUD 1945.