Jumat, 27 Februari 2026 13:43

Koran Mandala – Pemerintah telah membuka peluang baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara fleksibel. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 yang resmi diterbitkan pada Rabu, 18 Juni 2025.

Peraturan tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di seluruh instansi pemerintahan.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa sistem kerja fleksibel bertujuan meningkatkan efisiensi dan adaptabilitas kerja ASN tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan publik.

Pemkot Bandung Kecolongan Lagi! Dana Hibah Pramuka Rp6,5 Miliar Diduga Dibancak Oknum ASN

Menanggapi kebijakan itu, Pemerintah Kota Bandung menyatakan masih melakukan kajian sebelum memutuskan penerapan aturan tersebut secara menyeluruh.

“Kami akan kaji dulu. Kalau di kementerian banyak pekerjaan koordinatif, sedangkan di Bandung banyak pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujar perwakilan , Kamis, 19 Juni 2025.

Menurutnya, perlu ada pemilahan dinas atau unit kerja yang memungkinkan penerapan sistem WFA tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Pelayanan seperti kesehatan atau Damkar tidak bisa ditunda. Mereka harus selalu siaga,” jelasnya.

Namun, beberapa layanan yang sudah berbasis digital, seperti pembayaran PBB lewat aplikasi, bisa menjadi contoh penerapan kerja fleksibel karena tidak memerlukan kehadiran fisik pegawai.

Pemkot juga menegaskan bahwa aturan fleksibilitas kerja harus tetap mengacu pada jam kerja dan kinerja ASN.

“Meski bekerja dari mana saja, tunjangan kinerja tetap harus sebanding dengan produktivitas. Tidak bisa bekerja dari rumah tapi tunjangannya maksimal tanpa pembuktian,” tutupnya.

Dengan demikian, Pemkot Bandung menegaskan akan berhati-hati dan selektif dalam menerapkan sistem kerja fleksibel untuk ASN, demi menjaga kualitas pelayanan publik yang optimal.

Exit mobile version