ADVERTISEMENT
Koran Mandala –Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara menegaskan pentingnya penghematan anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD, termasuk membatasi belanja seremonial dan pelaksanaan rapat. Namun, pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memperbolehkan rapat pemerintah daerah di hotel atau restoran menimbulkan perbedaan tafsir dan kebijakan di tingkat daerah.
Menteri Tito menyebutkan bahwa kegiatan luar kantor, seperti rapat di hotel atau restoran, diperbolehkan selama dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan. Pernyataan ini memicu beragam sikap dari pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung).
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen melaksanakan kegiatan pemerintahan secara efisien. Ia menginstruksikan seluruh jajaran provinsi, kabupaten, dan kota di Jawa Barat untuk menyelenggarakan rapat di kantor masing-masing.
“Kami tetap meminta seluruh kepala daerah di Jabar agar memaksimalkan fasilitas kantor. Kebijakan ini bagian dari upaya efisiensi sesuai Inpres 1/2025,” ujar Dedi, Kamis 12 Juni 2025.
Namun berbeda dengan Pemprov Jabar, Pemerintah Kota Bandung justru menyambut baik pelonggaran tersebut. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan bahwa rapat di hotel bisa kembali digelar, khususnya melalui pengajuan dalam anggaran perubahan.
“Dalam APBD perubahan, beberapa kegiatan memungkinkan dilakukan di luar kantor termasuk di hotel. Ini penting karena sektor jasa seperti perhotelan dan pariwisata adalah andalan PAD Kota Bandung,” jelas Iskandar, Kamis 19 6 2025.
Ia menambahkan bahwa kontribusi sektor jasa terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung cukup signifikan mengingat keterbatasan sumber daya alam.
“Jika aktivitas di hotel dibatasi, tentu akan berdampak pada penerimaan daerah, terutama dari pajak,” ujarnya.
Iskandar juga menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat di hotel selama ini telah menyesuaikan dengan standar administrasi dan pertanggungjawaban anggaran, seperti penggunaan SPJ makanan dan minuman.
“Selama sesuai ketentuan dan pertanggungjawaban anggaran, kegiatan di hotel tetap dimungkinkan,” katanya.
Sementara itu, soal besaran anggaran tiap kegiatan dinas, Iskandar menyebutkan bahwa hal itu sangat tergantung pada jenis kegiatan dan pengajuan masing-masing perangkat daerah. “Tidak bisa disamaratakan karena kebutuhan dan skala acaranya berbeda-beda,” tegasnya.
Implikasi Lebih Luas:
Perbedaan pendekatan antara Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung menunjukkan bahwa penerapan kebijakan efisiensi anggaran tidak selalu seragam di lapangan. Di satu sisi, efisiensi diperlukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal negara, namun di sisi lain, relaksasi kegiatan di luar kantor juga bisa mendukung ekonomi lokal, khususnya sektor jasa seperti hotel dan restoran.
Dengan demikian, keseimbangan antara efisiensi dan dukungan terhadap sektor ekonomi produktif menjadi tantangan yang perlu dikelola dengan kebijakan yang cermat, transparan, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






