Kamis, 26 Februari 2026 17:22

Koran Mandala – Dewan Pimpinan Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa/Senat Mahasiswa Nasional (DPP FABEM-SM) menyatakan dukungan penuh atas langkah cepat Presiden yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Bagi FABEM, keputusan itu merupakan sinyal awal keberpihakan negara terhadap keberlanjutan lingkungan dan perlindungan masyarakat adat.

Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Arsyad, menilai langkah tersebut harus menjadi pintu masuk untuk reformasi besar dalam tata kelola tambang di seluruh wilayah Indonesia, terutama di pulau-pulau kecil dan wilayah adat yang selama ini rentan dirusak tambang.

“Langkah pencabutan izin adalah awal yang baik. Tapi kami mendesak pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang yang merusak laut, ekosistem darat, dan tanah adat di Raja Ampat maupun daerah lain,” tegas Zainuddin, Jakarta, Rabu 11 Juni 2025.

Longsor Tambang Gunung Kuda Tewaskan 14 Orang, Dedi Mulyadi Tinjau Lokasi dan Tegaskan Moratorium Izin Tambang

FABEM juga menegaskan delapan tuntutan utama, termasuk desakan kepada Kejaksaan Agung agar memeriksa indikasi pelanggaran hukum dalam penerbitan izin tambang, serta permintaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian ESDM untuk mengevaluasi seluruh perusahaan tambang yang terbukti melanggar prinsip good mining practice.

“Jika terbukti mencemari dan merusak lingkungan, pemerintah harus tegas menjatuhkan sanksi, sekaligus mewajibkan perusahaan bertanggung jawab melalui revegetasi pasca tambang,” ujar Zainuddin.

FABEM juga menekankan pentingnya investasi yang tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga taat pada prinsip keberlanjutan dan tidak merusak situs bersejarah maupun kawasan konservasi. Pemerintah, menurut mereka, harus melibatkan para ahli dan figur berintegritas dalam tata kelola tambang ramah lingkungan.

Lebih jauh, FABEM mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.

Dasar Tuntutan FABEM:

Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945: Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023: Mengakui hak masyarakat adat atas wilayahnya.

UU No. 27 Tahun 2007: Melarang penambangan yang merusak ekosistem pesisir dan pulau kecil.

Zainuddin menegaskan, negara tidak boleh kompromi terhadap perusakan lingkungan. “Jika tambang hanya menyisakan luka bagi rakyat dan alam, lebih baik dibumihanguskan,” pungkasnya.

Exit mobile version