Terkait Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Farhan menegaskan pentingnya dukungan terhadap peran pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Regulasi ini, kata dia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Raperda ini akan menjadi landasan hukum agar fasilitas pesantren di Kota Bandung lebih tertib, terarah, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Gelombang “Hatur Nuhun” Capai 10 Pemain, Persib Incar Cyrus Margono?
Sementara itu, Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat dinilai penting untuk mengantisipasi potensi konflik sosial di tengah masyarakat yang multikultural.
“Kehidupan masyarakat Bandung yang sangat beragam memerlukan regulasi untuk menjaga harmoni, mencegah konflik, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” jelas Farhan.
Sedangkan Raperda RPJMD 2025–2029 disebut sebagai pedoman pembangunan strategis lima tahunan. Farhan mengatakan penyusunannya mengacu pada RPJPD Kota Bandung 2025–2045, serta diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Barat.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, membenarkan bahwa usulan empat Raperda tersebut telah diterima melalui surat Wali Kota bernomor P-HK.02.01/1544/Baghuk/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025.
“Usulan ini sudah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan disepakati untuk disampaikan dalam rapat paripurna hari ini,” ujar Asep.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui usulan empat Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. DPRD juga menjadwalkan penyampaian pandangan fraksi terhadap materi Raperda pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 13.00 WIB.






