Koran Mandala –Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025.
Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan pembangunan dan menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Dalam pemaparannya, Farhan menjelaskan empat Raperda yang diajukan, yakni:
PT KAI Diduga Salahgunakan Dana PMN, BPK Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar
-
Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan;
-
Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren;
-
Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung;
-
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Farhan menyebut, Raperda terkait PSU Perumahan dirancang untuk menggantikan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019.
Tujuannya adalah mengoptimalkan regulasi dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang perumahan serta mempermudah pemerintah dalam pengelolaan dan pemeliharaan PSU.
“Dengan regulasi baru, kita ingin menghadirkan perumahan yang lebih layak seiring dengan pertumbuhan penduduk,” ujar Farhan.