Koran Mandala – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sumedang resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai mampu memperkuat tata kelola ekonomi dan pelayanan publik. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang, Rabu 28 Mei 2025.
Ketiga Raperda tersebut yaitu:
1. Raperda tentang perubahan nomenklatur dan bentuk hukum Bank Sumedang dari Perumda menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Aturan Pajak Daerah Sumedang Dirubah, UMKM dan Layanan Dasar Masih Dilindungi?
2. Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perseroda Bank Sumedang.
3. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah.
Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir menyebut pengesahan ketiga Raperda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kelembagaan serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya sektor UMKM.
“Transformasi Bank Sumedang menjadi Perseroda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan. Ini memberi ruang lebih luas untuk akses permodalan dan efisiensi layanan,” ujarnya.
Terkait penyertaan modal, Raperda ini akan menjadi dasar hukum untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung kelangsungan operasional Bank Sumedang ke depan.
“Ini juga menjadi acuan dalam perumusan APBD Tahun 2026 dan seterusnya untuk pemenuhan kewajiban modal dasar,” tegas Dony.
Sementara itu, perubahan Perda Pajak Daerah merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional, mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Dengan adanya Perda baru ini, kami berharap pelayanan publik menjadi lebih berkualitas, investasi lebih kondusif, dan daya saing Sumedang makin meningkat,” tambahnya.
Selanjutnya, ketiga Perda yang telah disahkan akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses registrasi.