Koran Mandala -DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2024 serta mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yaitu tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan pendapat akhirnya atas pengesahan dua perda tersebut.
Kontraknya di Persib Akan Habis, Beckham Putra Mengaku Menerima Banyak Tawaran Luar dan Dalam Negeri
Menurutnya, dua perda tersebut dapat menjawab tantangan Kota Bandung saat ini dan ke depan.
Perda Cagar Budaya, lahir pada saat yang krusial, menyusul polemik nasional terkait pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan SLBN Pajajaran.
Farhan mengatakan, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen mendukung program nasional, namun tetap menjaga kelestarian kawasan cagar budaya.
“Kami sudah lakukan peninjauan langsung dan memastikan bahwa yang dibangun bukan di atas bangunan cagar budaya, melainkan di kawasan cagar budaya. Tata ruang tetap kami jaga,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan terhadap penyandang disabilitas, khususnya para siswa SLB A Tunanetra yang terdampak pemindahan.
Pemkot berkomitmen memberikan bantuan infrastruktur untuk memastikan hak belajar tetap terpenuhi.