Koran Mandala – Pemerintah Kabupaten Sumedang memastikan kebijakan pajak dan retribusi daerah tidak akan memberatkan masyarakat. Komitmen itu ditegaskan Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, dalam Rapat Paripurna DPRD saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi DPRD, Selasa 20 Mei 2025.
Fajar menekankan bahwa perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
Wabup Sumedang Minta Bapenda Optimalkan Potensi Pajak Daerah
“Tujuan utama dari perubahan ini bukan untuk membebani, tetapi memperkuat pelayanan publik dan menjamin keadilan sosial,” ujar Fajar.
Ia menyoroti penerapan tarif tunggal (single tarif) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, kebijakan tersebut akan menciptakan sistem perpajakan yang sederhana dan adil, serta tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Adapun penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan bertujuan meningkatkan mutu layanan, sekaligus menjaga keterjangkauan biaya, ketersediaan fasilitas, dan tenaga medis.
Untuk menjawab kekhawatiran publik, Pemkab Sumedang menyiapkan langkah mitigasi seperti insentif, subsidi layanan dasar, serta perlindungan terhadap pelaku UMKM.
Fajar juga memaparkan upaya digitalisasi pengelolaan aset daerah melalui aplikasi SEWAPEDIA dan SIGEOLSER guna meningkatkan transparansi dan efisiensi.
“Pemkab Sumedang mengajak seluruh pihak menyempurnakan perubahan Perda ini agar benar-benar aspiratif dan implementatif,” tutupnya.