Koran Mandala – Institut Teknologi Bandung (ITB) akhirnya angkat bicara terkait penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS oleh kepolisian atas unggahan meme di media sosial yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Biro Humas ITB, Nurlaela Arief, menyatakan pihak kampus telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk keluarga mahasiswi yang bersangkutan dan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM).

“Orang tua mahasiswi sudah datang ke kampus dan menyampaikan permohonan maaf. ITB terus memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak mahasiswa tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” ujar Nurlaela dalam pernyataan tertulis, Jumat 9 Mei 2025.

Kisruh Upaya Penangkapan Kedua Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. Begini Ceritanya!

Ketua Kabinet Mahasiswa ITB, Farell Faiz, membenarkan adanya penangkapan terhadap SSS yang dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Selasa (6/5/2025) di kosnya di Jatinangor.

“Sejak awal kasus ini mencuat di media, kami dari KM ITB terus melakukan pendampingan terhadap yang bersangkutan,” singkatnya.

Penangkapan dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa SSS dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE.

Leave A Reply

Exit mobile version