Koran Mandala -Lapas Kelas IIA Karawang kembali membebaskan dua narapidana kasus terorisme, Ariadi bin Asnan dan Syahrul bin Umardi, pada Jumat 9 Mei 2025, setelah keduanya menyelesaikan masa hukuman 2 tahun 9 bulan dari vonis 3 tahun.
Keduanya merupakan bagian dari jaringan Jamaah Islamiyah, namun telah menunjukkan perubahan sikap dengan menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 6 Februari 2025. Ikrar tersebut dilaksanakan di Aula Sahardjo Lapas Karawang dan disaksikan langsung oleh aparat serta perwakilan instansi terkait.
Remisi Khusus Idul Fitri 2024, 159 Ribu Narapidana Mendapat Pengurangan Hukuman
Sebagai simbol penerimaan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, Ariadi dan Syahrul menghormati dan mencium bendera Merah Putih dalam upacara ikrar. Selama menjalani masa pidana, keduanya aktif dalam pembinaan keagamaan di Pondok Pesantren Nurul Iman serta mengikuti berbagai program pembinaan lainnya.
“Saya sangat bersyukur atas pembinaan yang saya terima. Ilmu dan pengalaman ini sangat berguna sebagai bekal kembali ke masyarakat dan untuk mengabdi pada NKRI,” ujar Ariadi dalam pernyataannya saat proses pembebasan.
Usai pembebasan, keduanya langsung dikawal oleh tiga personel Densus 88 Anti Teror menuju kampung halaman masing-masing di Sumatera Utara: Ariadi ke Kabupaten Serdang Bedagai dan Syahrul ke Kabupaten Deli Serdang. Pengawalan ini juga melibatkan petugas dari Satintelkam Polres Karawang dan Badan Intelijen Daerah Jawa Barat.
Pembebasan ini menjadi bagian dari upaya deradikalisasi yang terus dilakukan pemerintah, sebagai langkah penting dalam membina kembali eks narapidana terorisme agar dapat hidup produktif dan damai di tengah masyarakat.