Koran Mandala -Pakar Tata Kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Frans Ari Prasetyo, menilai Pemerintah Kota Bandung perlu bersikap lebih tegas terhadap pelanggaran pembangunan liar, seperti kasus bangunan restoran cepat saji di Jalan Surya Sumantri yang kembali disegel setelah sebelumnya dibongkar.
Menurut Frans, pembangunan yang melanggar tata ruang dan perizinan seperti ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum tata kota.
“Setiap pembangunan harus taat pada aturan, termasuk koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), serta perizinan seperti IMB. Banyak pengusaha hanya mengandalkan NIB, padahal itu tidak cukup untuk mendirikan bangunan,” ujarnya, Rabu 30 April 2025.
Bangunan Liar Dibangun Lagi, DPRD Minta Pemkot Bandung Bertindak Lebih Tegas
Frans menambahkan, kesalahan umum pelaku usaha adalah menganggap NIB sebagai izin mutlak mendirikan bangunan, padahal IMB atau PBG tetap menjadi syarat utama.
Ia juga mengkritik praktik normalisasi pelanggaran bangunan melalui denda semata. Menurutnya, pendekatan seperti ini tidak memberikan efek jera.
“Langkah merobohkan bangunan ilegal seperti yang dilakukan Satpol PP dan Dinas Cipta Bintar itu sudah tepat. Tapi tindakan ini harus berkelanjutan dan menyeluruh,” kata Frans.
Ia mendorong Wali Kota Bandung M Farhan agar tak ragu menggunakan kekuatan hukum yang ada untuk menindak pelanggaran tata ruang, termasuk menetapkan prioritas penertiban terhadap bangunan komersial yang memanfaatkan bangunan heritage secara ilegal.
“Wali Kota harus punya political will yang jelas, dan itu harus ditunjukkan lewat penegakan hukum yang tegas. Hukuman juga jangan berhenti di denda, tapi benar-benar menjerakan,” tegasnya.