Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 10:47
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Politik»Atalia Praratya Turun Tangan Kawal Kasus Pemerkosaan Dokter di RSHS

Atalia Praratya Turun Tangan Kawal Kasus Pemerkosaan Dokter di RSHS

Politik Minggu, 13 April 2025 13:37 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
ATALIA
Atalia Praratya anggota DPR RI

Koran Mandala -Kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap tiga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menuai kecaman dari berbagai pihak. Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, bersama tim Jabar Bantuan Hukum, memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini.

Kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum, Debi Agus Priansah, menegaskan bahwa perbuatan pelaku, seorang dokter residen anestesi bernama Priguna Anugerah (31), sangat tidak manusiawi dan telah melukai korban secara fisik maupun psikis.

“Seorang dokter seharusnya memberi rasa aman dan kesehatan kepada pasien, bukan justru menjadi pelaku kejahatan. Tindak kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan tak boleh diberi ruang sedikit pun,” ujar Debi, Minggu 13 Agustus 2025.

Atalia Praratya Ajak Semua Pihak Terlibat Tangani Kasus Pemerkosaan

Debi juga menyampaikan rasa duka mendalam atas wafatnya ayah salah satu korban. Sang ayah sempat berharap mendapat donor darah untuk kesembuhannya, namun keluarganya justru mendapat pengalaman tragis akibat ulah pelaku.

Ia pun menanggapi klaim kuasa hukum pelaku yang menyodorkan surat perdamaian kepada media. Menurutnya, hal itu tidak memiliki kekuatan hukum dan justru berpotensi melanggar hak privasi korban.

“Dalam Pasal 23 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, jelas disebutkan bahwa tidak ada penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk kasus kekerasan seksual. Surat perdamaian tidak menghapus tanggung jawab hukum pelaku,” tegasnya.

Fenomena Gunung Es

Menanggapi kasus ini, Atalia Praratya menyebut kejahatan serupa masih banyak yang belum terungkap. Berdasarkan data Komnas Perempuan 2022, sekitar 60 persen korban kekerasan seksual memilih diam dan tidak melapor.

“Kasus ini hanyalah sebagian dari fenomena gunung es. Banyak korban memilih bungkam karena takut atau malu, padahal pelakunya justru datang dari lingkungan yang seharusnya melindungi, seperti tenaga medis, pendidik, bahkan aparat,” kata Atalia.

Ia mencontohkan beberapa kasus lain yang sempat mencuat, seperti guru besar UGM yang diberhentikan karena melecehkan mahasiswi, kasus di pesantren Jombang, hingga oknum polisi di Ngada.

Atalia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan UPT DPPA Kota Bandung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta RSHS untuk memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum yang memadai.

“Tugas kami adalah memastikan perlindungan maksimal terhadap korban, sekaligus mendorong perbaikan sistem di lembaga pendidikan, rumah sakit, dan institusi lainnya agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Listen to this article

DPR RI Headline RSHS
Ahmad Muzakki

BERITA LAINNYA

Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung.

Uung Tanuwidjaja: Peran Jurnalis Krusial Jaga Transparansi dan Pembangunan Kota Bandung

Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, Selasa (18/11/2025).

DPR Pastikan KUHAP Baru Perkuat Hak Warga Negara

Fraksi PKB dan Dewan syuro PKB saat Ziarah ke makam Gus Dur dan Syaikhona Muhammad Kholil

Ketua Fraksi PKB Kota Bandung AA Abdul Rojak: Penetapan Gus Dur dan Syaikhona Kholil Sebagai Pahlawan Nasional adalah Penghormatan bagi Dunia Pesantren

DPRD Dorong Pemkot Bandung Segera Realisasikan Lahan untuk Koperasi Merah Putih

DPRD Dorong Pemkot Bandung Segera Realisasikan Lahan untuk Koperasi Merah Putih

Anggota DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja.

Makna Hari Pahlawan bagi Uung Tanuwidjaja

Ulan Surlan Dukung Penguatan Siskamling Siaga Bencana di Hegarmanah

Ulan Surlan Dukung Penguatan Siskamling Siaga Bencana di Hegarmanah

BERITA TERKINI

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.