Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 0:01
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Politik»Pemkab Bandung Wacanakan Pemekaran Desa dan Kecamatan Demi Pemerataan

Pemkab Bandung Wacanakan Pemekaran Desa dan Kecamatan Demi Pemerataan

Politik Rabu, 12 Februari 2025 16:30 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Bupati Bandung Dadang Supriatna
Bupati Bandung Dadang Supriatna

KoranMandala.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berencana memekarkan wilayah desa dan kelurahan. Dari 270 desa, akan dimekarkan menjadi 411 desa. Sementara itu, 10 kelurahan akan bertambah menjadi 14 kelurahan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan rencana ini dalam peringatan Hari Pers Nasional ke-79 di Sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Selasa 11 Februari 2025.

Selain itu, Pemkab Bandung juga merencanakan pembentukan Kecamatan Tegalluar, yang dimekarkan dari Kecamatan Bojongsoang. Langkah ini mendukung pembangunan setelah berkembangnya infrastruktur KCIC di Desa Tegalluar.

Akhirnya Damkar Kabupaten Bandung Berhasil Padamkan Kebakaran 3 Pabrik di Kopo

Dasar dan Potensi Pemekaran

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan Subandi, menjelaskan bahwa pemekaran desa didasarkan pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Berdasarkan pemetaan wilayah, 17 kecamatan dinilai layak dimekarkan, di antaranya:

Ciwidey, Pasirjambu, Cimaung, Kertasari, Ibun, Paseh, Cikancung, Solokanjeruk

Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Pameungpeuk, Katapang, Soreang, Kutawaringin

Cilengkrang, dan Cimenyan

Sedangkan 14 kecamatan lainnya yang potensial dimekarkan meliputi:

Rancabali, Pangalengan, Pacet, Cicalengka, Nagreg, Rancaekek, Majalaya

Ciparay, Baleendah, Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, dan Cileunyi

Secara keseluruhan, Kabupaten Bandung memiliki potensi pemekaran hingga 127 desa dan 45 kecamatan baru.

Manfaat dan Persyaratan Pemekaran

Pemekaran desa bertujuan meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, kualitas hidup masyarakat, serta pengelolaan sumber daya.

Persyaratan pemekaran desa meliputi:

1. Usia desa/kelurahan minimal lima tahun

2. Jumlah penduduk sesuai ketentuan

3. Akses transportasi yang memadai

4. Kondisi sosial budaya yang mendukung

5. Ketersediaan SDM dan sumber daya pendukung

6. Batas wilayah yang jelas dalam peraturan bupati

7. Sarana dan prasarana pemerintahan desa yang memadai

Tahapan Pemekaran Desa

Proses pemekaran desa melalui beberapa tahap, yaitu:

1. Persiapan – Identifikasi kebutuhan pemekaran oleh pemerintah provinsi

2. Perencanaan – Pengajuan proposal pemekaran ke gubernur untuk evaluasi

3. Pelaksanaan – Pembentukan pemerintahan desa baru dan pengembangan infrastruktur

4. Evaluasi – Monitoring hasil pemekaran serta perbaikan jika diperlukan

Untuk perubahan status desa menjadi kelurahan, usulan diajukan oleh pemerintah desa dan BPD melalui musyawarah desa. Proses ini mencakup verifikasi, rekomendasi, hingga pengesahan dalam peraturan daerah.

Masyarakat diharapkan ikut serta dalam mendukung pemekaran desa demi pemerataan pembangunan dan pelayanan yang lebih baik.

Listen to this article

Headline Kabupaten Bandung
Sony Fitrah

BERITA LAINNYA

Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung.

Uung Tanuwidjaja: Peran Jurnalis Krusial Jaga Transparansi dan Pembangunan Kota Bandung

Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, Selasa (18/11/2025).

DPR Pastikan KUHAP Baru Perkuat Hak Warga Negara

Fraksi PKB dan Dewan syuro PKB saat Ziarah ke makam Gus Dur dan Syaikhona Muhammad Kholil

Ketua Fraksi PKB Kota Bandung AA Abdul Rojak: Penetapan Gus Dur dan Syaikhona Kholil Sebagai Pahlawan Nasional adalah Penghormatan bagi Dunia Pesantren

DPRD Dorong Pemkot Bandung Segera Realisasikan Lahan untuk Koperasi Merah Putih

DPRD Dorong Pemkot Bandung Segera Realisasikan Lahan untuk Koperasi Merah Putih

Anggota DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja.

Makna Hari Pahlawan bagi Uung Tanuwidjaja

Ulan Surlan Dukung Penguatan Siskamling Siaga Bencana di Hegarmanah

Ulan Surlan Dukung Penguatan Siskamling Siaga Bencana di Hegarmanah

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Lagu Barat Slow Rock Populer Era 70-90an

Deretan Lagu Barat Slow Rock Populer Tahun 70an sampai 90an, Hits Sepanjang Masa

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.