Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 22:30
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Politik»Mahkamah Konstitusi Menghapus Ketentuan Ambang Batas 20 Persen dalam Pencalonan Presiden

Mahkamah Konstitusi Menghapus Ketentuan Ambang Batas 20 Persen dalam Pencalonan Presiden

Politik Kamis, 2 Januari 2025 20:09 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Mahkamah Konstitusi Menghapus Ketentuan Ambang Batas 20 Persen dalam Pencalonan Presiden
Mahkamah Konstitusi Menghapus Ketentuan Ambang Batas 20 Persen dalam Pencalonan Presiden

KoranMandala.com –Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang aturannya ada dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima dan mengabulkan pengajuan gugatan yang oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara dengan Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang putusannya pada hari Kamis, 1 Februari 2024.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” pembacaan amar putusan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.

Misteri Mahkamah Konstitusi

Pada bagian putusan selanjutnya, Suhartoyo menyampaikan pernyataannya dengan jelas dan tegas, “pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak berdasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional.”

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. MK juga memerintahkan agar putusan tersebut publikasinya dalam Berita Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, dua hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyampaikan pendapat berbeda. Menurut Suhartoyo, keduanya berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

“Namun pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” ucap Suhartoyo.

Dalam pengajuan gugatan, pokok permasalahan yang terungkap adalah keberatan terhadap Pasal 222. Undang-Undang Pemilu yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, yang penetapannya sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional.

Pasal 222 UU Pemilu menetapkan bahwa persyaratan bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah memiliki minimal 20 persen kursi di DPR. Pun, memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu yang sebelumnya.

Begini bunyi pasalnya :

“Pasangan Calondiusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peseta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.” ***

 

 

 

 

Listen to this article

Headline Mahkamah Konstitusi MK
Linda Warliani

Penulis.

BERITA LAINNYA

Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung.

Uung Tanuwidjaja: Peran Jurnalis Krusial Jaga Transparansi dan Pembangunan Kota Bandung

Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, Selasa (18/11/2025).

DPR Pastikan KUHAP Baru Perkuat Hak Warga Negara

Fraksi PKB dan Dewan syuro PKB saat Ziarah ke makam Gus Dur dan Syaikhona Muhammad Kholil

Ketua Fraksi PKB Kota Bandung AA Abdul Rojak: Penetapan Gus Dur dan Syaikhona Kholil Sebagai Pahlawan Nasional adalah Penghormatan bagi Dunia Pesantren

DPRD Dorong Pemkot Bandung Segera Realisasikan Lahan untuk Koperasi Merah Putih

DPRD Dorong Pemkot Bandung Segera Realisasikan Lahan untuk Koperasi Merah Putih

Anggota DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja.

Makna Hari Pahlawan bagi Uung Tanuwidjaja

Ulan Surlan Dukung Penguatan Siskamling Siaga Bencana di Hegarmanah

Ulan Surlan Dukung Penguatan Siskamling Siaga Bencana di Hegarmanah

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.