Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 7:25
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Peristiwa»Baleg DPR RI Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri

Baleg DPR RI Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri

Peristiwa Selasa, 27 Agustus 2024 8:32 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KoranMandala.com – Sebagaimana dilansir dari VOA Indonesia, sejak DPR membahas revisi RUU TNI dan Polri, penolakan terus digaungkan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai substansi usulan perubahan dalam kedua RUU itu dinilai memiliki sejumlah persoalan serius yang dikhawatirkan akan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri. Walaupun ada penolakan, DPR sempat menyatakan bahwa pembahasan kedua revisi itu tetap akan berjalan.

Namun tiba-tiba Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto, Senin (26/8), di kompleks parlemen di Jakarta mengungkapkan bahwa lembaganya memutuskan membatalkan pembahasan revisi UU TNI dan Polri, tanpa mengungkapkan alasan.

“Nanti kita akan sampaikan ini (revisi UU TNI dan UU Polri) akan dilanjutkan untuk DPR (periode) yang berikutnya, tetapi ini dilihat urgensinya nanti. Jadi Baleg DPR memutuskan untuk tidak membahas dulu dan menunda atau membatalkan keputusan untuk membahas UU TNI-Polri,” katanya kepada wartawan.

Wihadi juga menyebut pemerintah belum mengirimkan daftar inventaris masalah terkait dengan revisi UU TNI dan Polri tersebut.

Menanggapi pembatalan tersebut, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani, salah satu organisasi yang menolak revisi tersebut, menjelaskan bahwa sejak awal dari segi substansi revisi UU TNI dan UU Polri banyak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan lebih banyak melebar pada persoalan-persoalan kebutuhan politik dan bisnis. Revisi itu, katanya, tidak membahas persoalan-persoalan yang lebih mendesak, seperti jenjang karier, promosi, dan mutasi. Saat ini, menurut Julius, ada pembengkakan di kelompok perwira kelas menengah.

“Oleh karena itu, satu-satunya alasan yang bisa kita lihat dalam cepatnya jalan (pembahasan revisi) UU TNI dan Polri itu adalah alasan politis, dimana Indonesia menghadapi pilkada menjelang akhir tahun ini pasca pilpres dan pileg kemarin. Ketika pilkada-nya buyar akibat putusan MK nomor 60, sudah bisa diprediksi penguasaan terhadap TNI dan Polri yang ditujukan pada kepentingan politik ini menjadi buyar,” ujarnya.

Alhasil, lanjut Julius, revisi UU TNI dan UU Polri tidak lagi menjadi prioritas untuk didorong. Dia menegaskan yang menjadi urgensi adalah merevisi kewenangan-kewenangan yang melampaui dan tidak sesuai mandat reformasi dan konstitusi, baik di UU TNI dan UU Polri. Dia mencontohkan dalam UU TNI yang harus direvisi adalah TNI harus kembali ke barak. “TNI tidak boleh berada di ruang sipil. TNI hanya boleh bergerak pada operasi militer perang dan operasi militer non-perang,“ katanya.

Salah satu yang akan direvisi dalam UU TNI yang dianggap akan memperluas peran TNI di ranah sipil adalah perubahan bunyi pasal 3 ayat 1 dan 2. Ayat 1, sebagai contoh, yang saat ini berbunyi, “Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden” akan diubah menjadi “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden”.

Dua pasal lainnya yang diubah dalam revisi tersebut, yakni Pasal 47 dan Pasal 53.. Penambahan kalimat pada pasal 47 ayat 2 “kementerian dan lembaga membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden” bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan di semua kementerian atau lembaga.

Sementara itu, yang disorot dalam revisi UU Polri adalah soal kewenangan polisi dalam mengawasi ruang siber dan memblokir Internet. Kewenenagn itu, kata Julius, berpotensi mematikan ekspresi masyarakat di ruang siber, dan bisa memicu penyalahgunaan wewenang. [**]

Listen to this article

DPR Headline Polri TNI
Fajar Majeed

Penulis di Koran Mandala dengan kajian Pernak-pernik Bandung, Pendidikan, Geospasial, dan Sepakbola.

BERITA LAINNYA

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya bersama Kasatlantas AKP Muthia Khansa Nurwajiya menjenguk korban kecelakaan to, Cipali di RS Abdul Radjak, Selasa (18/11/2025). (istimewa)

Kecelakaan di Tol Cipali, 5 Orang Tewas

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya di Mapolda Jawa Barat, Senin (17/11/2025), (istimewa)

Operasi Zebra Lodaya, Kapolda Jabar Minta Hindari Sikap Arogan

Ilustrasi judol di Jawa Barat

Legislator PPP Serukan Darurat Judol di Jawa Barat: Tantangan Tegas ke Pemprov

penny-amerika

Amerika Serikat Hentikan Produksi Koin Recehan Satu Sen, Penny telah Beredar Selama 232 Tahun

Warren Buffett

Berhenti Menulis di Laporan Surat Tahunan, Warren Buffett: Saya Akan Diam

BMKG peringatkan ancaman cuaca ekstrem pada 10-16 November 2025 di seluruh wilayah Indonesia

Siaga Cuaca Ekstrem! BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Selama Sepekan

BERITA TERKINI

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

FIFA segera jatuhkan sanksi kepada PSSI dan Timnas Indonesia

FIFA Akan Tingkatkan Sanksi untuk PSSI dan Timnas Indonesia Hari Ini?

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil membongkar kasus peredaran ganja di wilayah Baleendah. (sumber: polresta bandung)

Bongkar Peredaran Narkoba di Baleendah, Polisi Sita 10 Kilogram Lebih Ganja

Ini Tujuan Ramon Tanque di Laga Persib Bandung Berikutnya

Ini Tujuan Ramon Tanque di Laga Persib Bandung Berikutnya

DAERAH

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

FIFA segera jatuhkan sanksi kepada PSSI dan Timnas Indonesia

FIFA Akan Tingkatkan Sanksi untuk PSSI dan Timnas Indonesia Hari Ini?

Berikut lirik sholawat Kunta Rohiman lengkap dengan terjemahannya

Pernah Viral! Lirik Sholawat Kunta Rohiman: Teks Arab, Latin, dan Terjemahannya

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.