Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 19:52
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Peristiwa»Ini Kritik Anggota Komisi V DPR RI atas Perpres Pembangunan IKN: Isu Lahan dan Investasi Belum Terselesaikan

Ini Kritik Anggota Komisi V DPR RI atas Perpres Pembangunan IKN: Isu Lahan dan Investasi Belum Terselesaikan

Peristiwa Minggu, 14 Juli 2024 19:02 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Lokasi IKN

KORANMANDALA.COM – Suryadi Jaya Purnama (SJP), Anggota Komisi V DPR RI, menanggapi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Jokowi pada 11 Juli 2024. Perpres ini merujuk pada dua isu yang diangkat oleh Plt. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, pada Juni 2024.

Isu pertama berkaitan dengan pembebasan 2.086 hektar lahan yang memerlukan solusi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.

“Hal pertama, terkait permasalahan pembebasan 2.086 hektar lahan yang membutuhkan solusi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus,” ungkapnya dalam keterangan tertulis Minggu 14 Juli 2024.

BACA JUGA: 21 Akun FF Sultan Season 1 Gratis Google Khusus Hari Ini 14 Juli 2024

Menurut SJP, sesuai Pasal 8 ayat (1) Perpres, pemerintah menangani masalah penguasaan tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) OIKN oleh masyarakat untuk pembangunan di IKN. Penjelasan lebih rinci ada di ayat (5) dan (6), yang mengatur bahwa penanganan tanah ADP diberikan berdasarkan hasil inventarisasi dengan kompensasi berupa uang, tanah pengganti, relokasi, pembangunan rumah, atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.

Isu kedua terkait hak atas tanah untuk investor. Aturan sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2023, dirasa kurang menarik bagi pengusaha karena hanya memungkinkan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Dalam Perpres No. 75 Tahun 2024, OIKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah hingga 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk HGB serta hak pakai, sesuai UU No. 21 Tahun 2023.

SJP dan Fraksi PKS menilai Perpres ini tidak menyelesaikan masalah yang ada, karena ribuan masyarakat adat tinggal di wilayah IKN dan sudah membangun kehidupan selama bertahun-tahun. Tanah adat memiliki nilai sejarah dan budaya yang tak bisa digantikan dengan relokasi atau pembangunan rumah baru.

Mereka juga mengkritisi bahwa janji OIKN untuk membangun kampung adat atau memberikan lahan relokasi belum terealisasi.

Selain itu, investasi di IKN tak kunjung meningkat karena infrastruktur publik yang belum ada. Standar ESG (Environmental, Social, and Governance) yang tidak menghendaki deforestasi dan dampak sosial negatif menjadi perhatian utama investor.

Penundaan keputusan presiden tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara juga menurunkan kepercayaan investor, dengan Jokowi menunda berkantor di IKN karena belum siapnya fasilitas dasar.
Upacara HUT RI ke-79 secara hibrida di IKN dan Jakarta menunjukkan ketidaksiapan pembangunan IKN, yang masih terkendala hujan dan akses jalan berlumpur.

SJP menyimpulkan bahwa Perpres ini dibuat percuma karena banyak faktor yang tidak mendukung pembangunan IKN.- ***

Listen to this article

Investasi kritik
Eka Purwanto

BERITA LAINNYA

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya bersama Kasatlantas AKP Muthia Khansa Nurwajiya menjenguk korban kecelakaan to, Cipali di RS Abdul Radjak, Selasa (18/11/2025). (istimewa)

Kecelakaan di Tol Cipali, 5 Orang Tewas

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya di Mapolda Jawa Barat, Senin (17/11/2025), (istimewa)

Operasi Zebra Lodaya, Kapolda Jabar Minta Hindari Sikap Arogan

Ilustrasi judol di Jawa Barat

Legislator PPP Serukan Darurat Judol di Jawa Barat: Tantangan Tegas ke Pemprov

penny-amerika

Amerika Serikat Hentikan Produksi Koin Recehan Satu Sen, Penny telah Beredar Selama 232 Tahun

Warren Buffett

Berhenti Menulis di Laporan Surat Tahunan, Warren Buffett: Saya Akan Diam

BERITA TERKINI

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

cloudflare-down

Cloudflare Down, Gangguan Teknis Terbesar Sejak 2019

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.