KORANMANDALA.COM – Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Musababnya, ia terlibat kasus pelecehan seksual.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menemukan Hasyim Asy’ari bersalah melanggar etik dan melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik pada Rabu, 3 Juli 2024.
BACA JUGA: 10 Akun FF Gratis Google Unbind Tak Terpakai Hari Ini 4 Juli 2024, Ada Bundle Eksklusif
Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian Ketua KPU.
Hasyim menyampaikan terima kasih kepada DKPP atas pemecatannya dan meminta maaf kepada awak media yang telah berinteraksi dengannya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.
Kontroversi Hasyim Asy’ari bukan pertama kalinya terjadi. Berikut adalah beberapa kontroversi yang melibatkan Hasyim;
Menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres
Hasyim memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024 dengan menandatangani surat yang meminta partai politik menindaklanjuti putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres. Hasyim dan enam anggota KPU lainnya diadukan ke DKPP atas tindakan ini. Pada 5 Februari 2023, DKPP memutuskan bahwa Hasyim tidak mampu menunjukkan kepemimpinan yang profesional.
Sanksi Peringatan Keras dari DKPP atas Kuota Perempuan
Hasyim pernah mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP atas kegagalannya dalam menyusun Peraturan KPU tentang keterwakilan 30 persen bakal calon perempuan setelah putusan Mahkamah Agung.
Foya-foya dengan Jet Pribadi
Anggota Komisi II DPR, Riswan Tony, menuduh Hasyim menggunakan jet pribadi untuk berfoya-foya. Hasyim membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia menyewa pesawat jet untuk memastikan surat suara sampai tepat waktu.
Tindakan Asusila
DKPP memecat Hasyim karena terbukti melakukan tindakan asusila.- ***