Peristiwa

KPK Ajukan Banding dalam Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

KORANMANDALA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan langkah untuk mengajukan banding dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

“Jaksa penuntut umum KPK telah memutuskan untuk mengajukan banding,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, pada Jumat, 28 Juni 2024.

Tessa menyatakan bahwa Jaksa KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelum menyusun memori banding.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Bagi-bagi 12 AKUN FF Gratis Masih Aktif 28 Juni 2024 No Hack Evo Gun, Akun Sultan FF Litomplo

Meskipun belum menerima penjelasan rinci dari tim jaksa KPK tentang alasan banding, Tessa menjelaskan bahwa secara umum jaksa mengajukan banding karena tuntutan uang pengganti dalam kasus korupsi LNG tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

“Sepanjang pengetahuan kami, banding diajukan terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Tessa.

Pada 25 Juni 2024, mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014. Jaksa juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat, subsider 2 tahun penjara.

Karen dinyatakan bersalah karena keputusannya bekerja sama dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, yang menyebabkan negara merugi hingga US$113,8 juta atau setara dengan Rp1,77 triliun.

Namun, majelis hakim Tipikor tidak mengabulkan dakwaan jaksa KPK bahwa Karen Agustiawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 atau setara dengan Rp1,62 miliar.- ***

Published by
Tags: KPK

Recent Posts

Bed RSUD Garut Baru 1.183, Kebutuhan Ideal 2.900

KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…

2 jam ago

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

3 jam ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

4 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

5 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

6 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

7 jam ago