Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 0:30
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Peristiwa»Penerima Nobel Perdamaian Muhammad Yunus Didakwa Menggelapkan Dana

Penerima Nobel Perdamaian Muhammad Yunus Didakwa Menggelapkan Dana

Peristiwa Rabu, 12 Juni 2024 22:00 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Penerima Nobel Perdamaian Muhammad Yunus
Penerima Nobel Perdamaian Muhammad Yunus. https://www.flickr.com/photos/salforduniversity/8758300102/

KORANMANDALA.COM – Penerima Nobel Perdamaian Muhammad Yunus resmi menjadi terdakwa kasus penggelapan uang dana pada Rabu (12/6). Dilansir dari Associated Press, Yunus dan 13 orang lain didakwa melakukan penggelapan dana sebesar 2 juta dollar AS oleh pengadilan di Bangladesh.

Yunus yang berumur 83 tahun menyatakan dirinya tidak bersalah dan saat ini dibebaskan dengan jaminan. Kasus penggelapan dana ini diduga terjadi pada Grameen Telecom, sebuah lembaga amal yang didirikan oleh Yusuf.

Grameen Telecom sendiri menyediakan layanan telekomunikasi untuk masyarakat miskin di Bangladesh. Layanan telekomunikasi rendah biaya ini diharapkan dapat membantu memfasilitasi masyarakat mendapatkan penghasilan.

Jaksa penuntut menuduh Yunu dan rekan-rekannya menggelapkan dana sebesar 250 juta takas (sekitar 34,5 miliar Rupiah) dari dana kesejahteraan pekerja Grameen Telecom dan melakukan tindak pencucian uang.

Hakim pengadilan tersebut menyatakan bahwa jaksa berhasil memberikan pembuktian awal bahwa Yunus menyelewengkan dana dari lembaga tersebut dan mengirimkan uang ke luar negeri secara ilegal.

Bukan Kasus Hukum Pertama Yunus

Kasus penggelapan dana ini bukan merupakan kali pertama Yunus harus berurusan dengan penegak hukum. Dilansir dari New Age, Yunus telah menghadapi 172 kasus perdata dan 2 kasus pidana selama sepuluh tahun terakhir.

Pemerintah Bangladesh telah melakukan investigasi Bank Grameen yang sempat dipimpin oleh Yunus sejak tahun 2011. Pada Januari 2024, Yunus dijatuhi hukuman penjara enam bulan atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan, namun masa penahanannya ditangguhkan selama menunggu proses banding.

Grameen Telecom, dalam pernyataan di laman webnya, menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut memiliki motif politik. Yunus yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian 2006 atas pencapaiannya mendirikan Bank Grameen dan merintis konsep mikrokredit memiliki hubungan yang buruk dengan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina.

Pada tahun 2023, lebih dari 170 pemimpin dunia dan penerima penghargaan Nobel meminta PM Hasina untuk menghentikan proses hukum terhadap Yunus. Mereka menyatakan bahwa Yunus menjadi sasaran karena hubungannya dengan PM Hasina, namun pemerintah Bangladesh membantah klaim tersebut.

Listen to this article

Revin Alsidais

Revin adalah Junior Research Associate dengan gelar Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia. Ia memiliki pengalaman melakukan penelitian untuk institusi pemerintah, LSM, dan akademisi.

BERITA LAINNYA

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya bersama Kasatlantas AKP Muthia Khansa Nurwajiya menjenguk korban kecelakaan to, Cipali di RS Abdul Radjak, Selasa (18/11/2025). (istimewa)

Kecelakaan di Tol Cipali, 5 Orang Tewas

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya di Mapolda Jawa Barat, Senin (17/11/2025), (istimewa)

Operasi Zebra Lodaya, Kapolda Jabar Minta Hindari Sikap Arogan

Ilustrasi judol di Jawa Barat

Legislator PPP Serukan Darurat Judol di Jawa Barat: Tantangan Tegas ke Pemprov

penny-amerika

Amerika Serikat Hentikan Produksi Koin Recehan Satu Sen, Penny telah Beredar Selama 232 Tahun

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

Petugas sedang meneliti Sebuah Batu Bersimbol di perkampungan padat penduduk Cihampelas Kota Bandung

Barisan Simbol Aneh di Batu Tua Cihampelas, Prasasti Warisan Leluhur atau Tipuan?

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.