Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 14:33
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Peristiwa»Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Peristiwa Minggu, 9 Juni 2024 10:16 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KORANMANDALA.COM – Bagi Anda yang berencana melakukan perpanjangan SIM, simak syarat dan biayanya.

Sebagaimana kita ketahui, melakukan perpanjangan SIM merupakan kewajiban yang harus kita lakukan setiap 5 tahun sekali.

Pada dasarnya, syarat dan biaya perpanjangan SIM ini berlaku di seluruh wilayah  Indonesia.

Aturan Mengenai SIM

Aturan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 106 ayat 5 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SIM merupakan bukti legal seseorang berkendara di jalan dan syarat mutlak saat berada di jalan raya. SIM berlaku di seluruh Indonesia, berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang

Selain itu, prosedur perpanjangan SIM diatur dalam PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Adapun mengenai syarat dan biaya perpanjangan SIM dapat Anda perhatikan hal-hal berikut:

  • SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  • KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP
  • Melakukan perpanjangan SIM jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca juga: Mau Jadi Juara? Ini 7 Akun FF Sultan Gratis Edisi Spesial 9 Juni 2024, Ada M1887, SG2 OPM, Meteor

  • Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silakan datang di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  • Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  • Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
  • Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
  • Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C
  • Biaya Perpanjangan SIM A: Rp.270.000, dengan rincian:

    • Psikotes Rp 75.000
    • Kesehatan Rp 65.000
    • SIM Rp 80.000
    • Asuransi Rp 50.000
  • Biaya Perpanjangan SIM C: Rp. 265.000 ; dengan rincian sebagai berikut:
    • Psikotes Rp 75.000
    • Kesehatan Rp 65.000
    • SIM Rp 75.000
    • Asuransi Rp 50.000
Listen to this article

Biaya PERPANJANGAN SIM ETLE jadwal sim keliling Peraturan Kapolri 5 tahun 2021 Perpanjangan SIM SIM A SIM C
Fajar Majeed

Penulis di Koran Mandala dengan kajian Pernak-pernik Bandung, Pendidikan, Geospasial, dan Sepakbola.

BERITA LAINNYA

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya bersama Kasatlantas AKP Muthia Khansa Nurwajiya menjenguk korban kecelakaan to, Cipali di RS Abdul Radjak, Selasa (18/11/2025). (istimewa)

Kecelakaan di Tol Cipali, 5 Orang Tewas

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya di Mapolda Jawa Barat, Senin (17/11/2025), (istimewa)

Operasi Zebra Lodaya, Kapolda Jabar Minta Hindari Sikap Arogan

Ilustrasi judol di Jawa Barat

Legislator PPP Serukan Darurat Judol di Jawa Barat: Tantangan Tegas ke Pemprov

penny-amerika

Amerika Serikat Hentikan Produksi Koin Recehan Satu Sen, Penny telah Beredar Selama 232 Tahun

Warren Buffett

Berhenti Menulis di Laporan Surat Tahunan, Warren Buffett: Saya Akan Diam

BERITA TERKINI

Polres Kuningan merilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan warga, Selasa (18/11/2025).

Tak Kapok, Residivis Kembali Beraksi Gasak Motor

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Supporter Dewa United Dilarang Datang ke Stadion

Supporter Dewa United Dilarang Datang ke Stadion

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.